Berita mengejutkan datang dari Humas
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang menyatakan telah
memblokir 22 situs/website radikal. Pemblokiran ini atas permintaan dan aduan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Pemblokiran ini telah diumumkan secara resmi di
situs Kementerian Komunikasi dan Informatika : www.kominfo.go.id dan menggemparkan jagad
maya. Berikut 22 situs yang diblokir karena terindikasi menyebarkan paham
radikal.
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12.
aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzammedia.com
dan
22.
indonesiasupportislamicatate.blogspot.com
Tentu saja, ada yang pro dan ada yang kontra
atas kebijakan ini.
Di jagad twitter misalnya, muncul hastag
#kembalikan_media_islam yang memprotes pemblokiran ini. Protes juga dilayangkan
kepada Kementerian Agama.
Namun, menteri agama Lukman Hakim Saefudin melalui
akun twiter pribadinya memberikan klarifikasi, bahwa kementerian agama tidak
tahu-menahu atas pemblokiran 22 situs Islam tersebut. Artinya, domain
pemblokiran bukan dari Kementerian Agama. Dalam pernyataanya, Menteri Agama
juga memohon maaf kepada pihak-pihak yang tidak nyaman atas kejadian ini.
Publik tentu bertanya-tanya, benarkah 22 situs
yang diblokir adalah situs radikal atau terkait paham ISIS? Dan sudah benarkah
tindakan pembungkaman yang dipublikasikan seperti ini?
Situs arrahmah misalnya, kebanyakan memuat
informasi yang cenderung menebar kebencian, terutama kepada golongan Syiah. Isu penegakkan syariat Islam juga menjadi hidangan utama. Namun demikian,
era dimana kebebasan berpendapat dan berekspresi membuka ruang bagi siapa saja
untuk menyediakan konten apa saja, termasuk fanatisme golongan dan agama.
Tindakan yang dilakukan Kemkominfo tentu sudah
melalui kajian yang matang. Bahkan mungkin sudah mendapat restu Presiden dan
atas rekomendasi dari Badan Intelijen Negara (BIN). Publik harus menghargai
tindakan preventif yang dilakukan pemerintah untuk menjamin stabilitas
keamanan.
Bagi situs yang merasa keberatan dan cenderung
menjadi korban fitnah, mungkin dapat melakukan protes, klarifikasi dan
permohonan pembatalan blokir kepada Kemkominfo. Terpenting adalah saling
menghargai dan memahami dengan menjadikan toleransi sebagai panglima.
Salam inspirasi!
0 komentar:
Posting Komentar