Jurnal Wawasan dan Inspirasi Kehidupan

22 Situs Islam Diblokir, Ada Apa?

Berita mengejutkan datang dari Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang menyatakan telah memblokir 22 situs/website radikal. Pemblokiran ini atas permintaan dan aduan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Pemblokiran ini telah diumumkan secara resmi di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika : www.kominfo.go.id dan menggemparkan jagad maya. Berikut 22 situs yang diblokir karena terindikasi menyebarkan paham radikal.

1.   arrahmah.com
2.   voa-islam.com
3.   ghur4ba.blogspot.com
4.   panjimas.com
5.   thoriquna.com
6.   dakwatuna.com
7.   kafilahmujahid.com
8.   an-najah.net
9.   muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12.    aqlislamiccenter.com
13.    kiblat.net
14.    dakwahmedia.com
15.    muqawamah.com
16.    lasdipo.com
17.    gemaislam.com
18.    eramuslim.com
19.    daulahislam.com
20.    shoutussalam.com
21.    azzammedia.com dan
22.    indonesiasupportislamicatate.blogspot.com

Tentu saja, ada yang pro dan ada yang kontra atas kebijakan ini.
Di jagad twitter misalnya, muncul hastag #kembalikan_media_islam yang memprotes   pemblokiran ini. Protes juga dilayangkan kepada Kementerian Agama.

Namun, menteri agama Lukman Hakim Saefudin melalui akun twiter pribadinya memberikan klarifikasi, bahwa kementerian agama tidak tahu-menahu atas pemblokiran 22 situs Islam tersebut. Artinya, domain pemblokiran bukan dari Kementerian Agama. Dalam pernyataanya, Menteri Agama juga memohon maaf kepada pihak-pihak yang tidak nyaman atas kejadian ini.

Publik tentu bertanya-tanya, benarkah 22 situs yang diblokir adalah situs radikal atau terkait paham ISIS? Dan sudah benarkah tindakan pembungkaman yang dipublikasikan seperti ini?

Situs arrahmah misalnya, kebanyakan memuat informasi yang cenderung menebar kebencian, terutama kepada golongan Syiah.  Isu penegakkan syariat Islam  juga menjadi hidangan utama. Namun demikian, era dimana kebebasan berpendapat dan berekspresi membuka ruang bagi siapa saja untuk menyediakan konten apa saja, termasuk fanatisme golongan dan agama.

Tindakan yang dilakukan Kemkominfo tentu sudah melalui kajian yang matang. Bahkan mungkin sudah mendapat restu Presiden dan atas rekomendasi dari Badan Intelijen Negara (BIN). Publik harus menghargai tindakan preventif yang dilakukan pemerintah untuk menjamin stabilitas keamanan.

Bagi situs yang merasa keberatan dan cenderung menjadi korban fitnah, mungkin dapat melakukan protes, klarifikasi dan permohonan pembatalan blokir kepada Kemkominfo. Terpenting adalah saling menghargai dan memahami dengan menjadikan toleransi sebagai panglima.
Salam inspirasi!
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support