Mulai tahun ini, secara
efektif telah digulirkan Dana Desa dari Pemerintah Pusat, sesuai dengan amanah
Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Besarannya bervariasi,
tergantung luas wilayah desa dan jumlah penduduk. Pada tahun 2016 mendatang,
wacana alokasi satu milyar per desa per tahun akan benar-benar terealisasi.
Dengan demikian, sumber
pendapatan desa meliputi beberapa pos, yakni Dana Desa dari pemerintah pusat,
alokasi dana desa dari Pemerintah Daerah, Bantuan Provinsi dari pemerintah
Provinsi, serta Pendapatan Asli Desa (PAD) dari BUMDes atau aset-aset desa. Semua
pendapatan desa harus dianggarkan dengan jelas dalam Peraturan Desa tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ditetapkan oleh Kepala Desa
bersama BPD.
Mekanisme penyaluran dana
desa, langsung ditranfer dari Kementerian Keuangan ke rekening Pemerintah
Daerah. Kemudian dari Pemerintah daerah ditranfer ke rekening kas desa
masing-masing. Disinilah kadang timbul masalah dimana Pemerintah Daerah menunda pencairan dana dengan alasan
administrasi dan lain sebagainya.
Namun demikian, masyarakat
dan pemerintah desa, BPD, LP3M/LPMD, serta para pemangku kepentingan harus
optimis dana desa terserap secara efektif untuk pembangunan dan peningkatan
kinerja pemerintah desa. Dari optimisme ini, akan lahir kemauan serta political
will untuk memanfaatkan dana dengan sebaik-baiknya, tanpa penyelewengan
apalagi tindak pidana korupsi.
Dalam hal perencanaan
pembangunan, masyarakat harus benar-benar dilibatkan dalam Musyawarah Rencana
Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang nanti akan dituangkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa
(RKPDesa). Jangan sampai, dokumen perencanaan pembangunan dibuat asal-asalan
tanpa skala priorotas yang baik sehingga akhirnya pembangunan yang dilaksanakan
tidak tepat guna.
Jika perencanaan
pembangunan desa baik, tata kelola bersih, efektif dan merata, serta dukungan
masyarakat dalam partisipasi pembangunan penuh dan menyeluruh, maka kita optimis,
pembangunan desa satu tahun kedepan akan pesat dan gemilang. Desa akan menjadi
salah satu penyokong pertumbuhan ekonomi khususnya sektor riil.
Namun demikian, mengingat
jumlah dana yang cukup besar, pengawasan dan evaluasi dari semua pihak mutlak dijalankan,
baik pengawasan secara struktural, lintas sektoral, maupun pengawasan dari masyarakat agar tidak terjadi
praktik penyelewengan dana desa.
Kementerian Keuangan telah
mentransfer dana desa ke rekening pemerintah daerah sebagaimana diungkapkan
Menteri Desa dan PDT Marwan Ja’far
beberapa waktu lalu kepada media. Mari kita kawal bersama untuk pembangunan
desa yang lebih baik.
Author : Adi Esmawan,
owner jurnalva.com
0 komentar:
Posting Komentar