Jurnal Wawasan dan Inspirasi Kehidupan

Optimisme Pembangunan Desa

Mulai tahun ini, secara efektif telah digulirkan Dana Desa dari Pemerintah Pusat, sesuai dengan amanah Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Besarannya bervariasi, tergantung luas wilayah desa dan jumlah penduduk. Pada tahun 2016 mendatang, wacana alokasi satu milyar per desa per tahun akan benar-benar terealisasi.

Dengan demikian, sumber pendapatan desa meliputi beberapa pos, yakni Dana Desa dari pemerintah pusat, alokasi dana desa dari Pemerintah Daerah, Bantuan Provinsi dari pemerintah Provinsi, serta Pendapatan Asli Desa (PAD) dari BUMDes atau aset-aset desa. Semua pendapatan desa harus dianggarkan dengan jelas dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD.

Mekanisme penyaluran dana desa, langsung ditranfer dari Kementerian Keuangan ke rekening Pemerintah Daerah. Kemudian dari Pemerintah daerah ditranfer ke rekening kas desa masing-masing. Disinilah kadang timbul masalah dimana Pemerintah Daerah  menunda pencairan dana dengan alasan administrasi dan lain sebagainya.

Namun demikian, masyarakat dan pemerintah desa, BPD, LP3M/LPMD, serta para pemangku kepentingan harus optimis dana desa terserap secara efektif untuk pembangunan dan peningkatan kinerja pemerintah desa. Dari optimisme ini, akan lahir kemauan serta political will untuk memanfaatkan dana dengan sebaik-baiknya, tanpa penyelewengan apalagi tindak pidana korupsi.

Dalam hal perencanaan pembangunan, masyarakat harus benar-benar dilibatkan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang nanti akan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa). Jangan sampai, dokumen perencanaan pembangunan dibuat asal-asalan tanpa skala priorotas yang baik sehingga akhirnya pembangunan yang dilaksanakan tidak tepat guna.

Jika perencanaan pembangunan desa baik, tata kelola bersih, efektif dan merata, serta dukungan masyarakat dalam partisipasi pembangunan penuh dan menyeluruh, maka kita optimis, pembangunan desa satu tahun kedepan akan pesat dan gemilang. Desa akan menjadi salah satu penyokong pertumbuhan ekonomi khususnya sektor riil.

Namun demikian, mengingat jumlah dana yang cukup besar, pengawasan dan evaluasi dari semua pihak mutlak dijalankan, baik pengawasan secara struktural, lintas sektoral, maupun  pengawasan dari masyarakat agar tidak terjadi praktik penyelewengan dana desa.

Kementerian Keuangan telah mentransfer dana desa ke rekening pemerintah daerah sebagaimana diungkapkan Menteri Desa dan PDT Marwan  Ja’far beberapa waktu lalu kepada media. Mari kita kawal bersama untuk pembangunan desa yang lebih baik.


Author : Adi Esmawan, owner jurnalva.com
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support