Jurnal Wawasan dan Inspirasi Kehidupan

Bank Sampah, Manajemen Efektif Pengelolaan Sampah

Jangan pernah menganggap enteng masalah sampah. Ya, sampah kadang menjadi musuh paling serius dalam...

Budaya Sambat, Gotong Royong yang Mulai Luntur

Tanpa kita sadari namun sangat kita rasakan, banyak kebaikan dan kearifan yang hilang seiring berjalannya zaman. Dulu, jika..

Programer : Seniman Tingkat Tinggi?

Judul di atas mungkin terlalu “narsis” atau terkesan menempatkan programer pada derajat yang amat terpuji. Tapi agaknya itu yang

Membaca Soekarno, Soeharto dan Indonesia Kita

Kalau hanya untuk menghafalkan materi, tebak-tebakan soal, dan mempelajari keahlian tertentu, tidak usah pakai guru. Pakai komputer saja lebih hebat. Kalau sekolah hanya

Sebentar Lagi, Guru Akan Tersingkir?

Kalau hanya untuk menghafalkan materi, tebak-tebakan soal, dan mempelajari keahlian tertentu, tidak usah pakai guru. Pakai komputer saja lebih hebat. Kalau sekolah hanya menjalankan fungsi “pengajaran”, pakai komputer saja. Tidak usah dan tidak perlu bimbingan guru.

Bagaimana Hukum “Patung dan Gambar” Menurut Islam?


Masalah “patung dan gambar” menurut fiqh Islam kekinian masih saja memicu kontroversi, perdebatan bahkan pertentangan.
 Hal  ini wajar. Karena Indonesia adalah mayoritas berpenduduk muslim terbesar di dunia namun dibeberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan dan lainnya, berbagai patung tinggi menjulang kita jumpai di sana sini. Lalu sebenarnya, apa hukum patung dan gambar dari sudut pandang hukum Islam?
Juga masih segar dalam ingatan ketika beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan aksi sweeping Front Pembela Islam (FPI) yang mencegah Bupati Purwakarta Dedi Mulyana memasuki kota Jakarta. Alasanya menurut FPI, Bupati Dedi dianggap menyebarkan kemusyrikan dengan membuat banyak patung di berbagai pusat kota Purwakarta. Entah patung-patung tersebut bertujuan untuk mempercantik kota dengan nuansa seni atau tujuan lainya.
Nah, berikut penjelasan yang disampaikan oleh Ustadz Ahmad Sutarwan Nawawi (Guru Penulis di Pondok Pesantren Al Fatah Banjarnegara, Jawa Tengah) tentang hukum patung dan gambar menurut hukum Islam.
Dalam terjemahan bahasa Arab, gambar atau foto disebut dengan kata “tashwir”. Dalam hukum Islam tashwir mempunyai beberapa hukum. Hukumnya tidak satu hukum tetapi ada beberapa tinjauan.
Karena tashwir mempunyai jenis yang berbeda-beda, karena itu hukumnya pun berbeda.
Tashwir jenis yang pertama ialah timtsal yaitu membuat patung. Entah itu terbuat dari batu atau kayu atau juga dengan sejenis materi yang keras yang bisa dibentuk dengan berbagai macam bentuk.
Dalam hal ini ulama bersepakat atas keharamannya, yaitu mengharamkan semua gambar yang bertubuh seperti patung hewan dan manusia. Karena yang demikian ini lah yang mendapat ancaman besar dari Allah SWT dan RasulNya SAW melalui hadits-haditnya.
Dan dalam kaidah ushul fiqh dikatakan, adanya ancaman atas sesuatu tententu dalam nash-nash syari’i merupakan penjelasana atas keharaman hal tersebut. Rasul SAW bersabda:

إن أشد الناس عذابًا يوم القيامة المُصَوِّرون

“sesugguhnya manusia yang paling keras siksaannya nanti di hari kiamat ialah al-mushowwirun (orang-orang yang membuat patung)”
الذين يضاهئون بخلق الله

Dalam riwayat lain disebutkan “mereka yang menyerupai/menandingi ciptaan Allah (membuat patung makhluk menendingi ciptaan Allah).” (HR Bukhori dan Muslim)

Dalam hadits qudsi, Allah SWT berfirman :

ومن أظلم ممن ذهب يخلق خلقا كخلقي..........

“siapakah yang lebih zolim daripada mereka yang menciptakan makhluk seperti makhlukku…….….” (HR Bukhori dan Muslim)

Dan patung juga merupakan penyebab dimana malaikat dak akan masuk kerumah yang ada patungnnya. Dan adanya mailakat di rumah setiap muslim ialah bentuk rahmat yang diturunkan oleh Allah SWT kepada orang tersebut.

Berarti jika malaikat itu tidak mau masuk, itu sama saja Allah Mengharamkan rahmat-Nya untuk orang tersebut. Rasul SAW bersabda:
“sesungguhnya malaikat tidak akan memasuki rumah yang didalamnya ada patung ……..” (HR Bukhori dan Muslim)”

Sebagian ulama mengatakan bahwa salah satu sebab kenapa malakait tidak mau memasuki rumah yang didalamnya ada patungnya ialah, karena si pemilik patung itu telah bertasyabbuh/menyerupai orang kafir; karena mereka membuat patung yang kemudian patung itu mereka agung-agungkan.

Pengecualian Mainan Anak-anak
Namun dalam hal ini dikecualikan patung semacam apa yang sering dimainkan oleh anak-anak. Tidak mengapa, karena apa yang dimainkan oleh anak-anak tersebut yang berupa patung-patung, itu tidak diciptakan untuk menandingi ciptaan Allah atau bahkan mengagung-agungkannya.


Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Abu Daud dengan sanad yang shohih, bahwa dimasa awal pernikahan Nabi SAW dengan ‘Aisyah yang ketika itu masih kecil, aisyah sedang bermain bersama dengan anak perempuan lainnya.

Dan diantara mainan anak-anak tersebut terdapat sebuah patung kuda kecil bersayap yang membuat Rasul SAW bertanya kepada ‘Aisyah : “apa itu wahai ‘Aisyah?”. Kemudian ‘Aisyah menjawab “ini kuda wahai baginda Nabi”.

Kemudian Nabi bertanya lagi: “apakah kuda mempunyai 2 sayap?”. ‘Aisyah membalas: “apakah kau belum mendengar bahwa Sulaiman mempunyai kuda yang punya 2 sayap?”. Mendengar jawaban itu Rasul SAW tertawa hingga gigi grahamnya terlihat.

Jenis Tashwir Kedua :
jenis tashwir yang kedua ialah lukisan tangan, yaitu berupa kesenian yang dilukis baik itu diatas kertas atau tembok atau baju, kaos dan sejenisnya.
Dalam hal ini ulama berbeda pendapat tentang keharaman dan kebolehan hal tersebut. Dr. Yusuf Al-Qorodhowi dalam kitabnya Al-halal wal-Harom [
الحلال والحرام] membahas tantang masalah lukisan ini. Beliau menjawab :

Hukum lukisan itu tidak bisa ditetapkan kecuali setelah dilihat dan ditinjau, untuk apa lukisan itu dibuat? Dimana lukisan itu dibuat? Dan apa tujuan si pelukis melukis itu?

Jika lukisan itu diniatkan oleh pelaku untuk sesembahan dan pengagungan selain kepada Allah SWT seperti melukis hewan Sapi, yang hewan itu ialah sesembahan orang-orang Hindus. Maka pelukisnya telah kufur karena kelakuannya telah menyalahi tauhid dan lukisannya itu jelas haram.

Ini didasarkan oleh hadits Nabi SAW yang telah lewat diatas tadi : "sesugguhnya manusia yang paling keras siksaannya nanti di hari kiamat ialah al-mushowwirun” (HR Bukhori dan Muslim)

Imam Thobroni mengatakan : "yang dimaksud dengan kata mushowwir dalam hadits tersebut ialah orang yang menggambar/melukis lalu kemudian lukisannya itu dijadikan sembahan"

Dan ia dengan sengaja melukis untuk tujuan itu. Maka karena perbuatannya itu ia menjadi kafir. Dan kalau ia melukis bukan untuk tujuan itu maka ia tidak menjadi kafir namun ia berdosa.

Yang juga haram ialah lukisan yang bertujuan tidak untuk sesembahan namun untuk menandingi ciptaan Allah SWT atau menyerupainnya. Ini sesuai dengan hadits Nabi SAW diatas:


أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهئون بخلق الله
“sesungguhnya orang yang paling keras siksaannya dihari kiamat ialah mereka yang menyerupai/menandingi ciptaan Allah (membuat patung makhluk menandingi ciptaan Allah).” (HR Muslim)

Ini tergantung atas niat si pelakunya. Kemudian yang juga diharamkan ialah lukisan/gambar orang-orang yang disucikan dalam ritual kegamaan seperti gambar-gambar malaikat, para Nabi dan juga para Wali atau orang-orang sholeh. Karena perbuatan yang demikian itu termasuk tasyabbuh dengan orang-orang kafir.

Adapun gambar atau lukisan lain yang tidak dilukis untuk tujuan yang telah dijelaskan diatas. Kalau itu gambar yang tidak bernyawa seperti gambar pegunungan, kebun, mobil, motor dan semisalnya maka itu tidak mengapa, boleh-boleh saja.

Adapun jika itu gambar yang bernyawa, namun itu bukan karena tujuan yang telah dijelaskan diatas itu tidak mengapa. (lihat al-halal wal-harom hal 96)

Namun ada juga ulama lain yang mengatakan bahwa lukisan tangan yang boleh hanyalah lukisan yang tidak mengandung nyawa. Adapnun jika lukisan itu bernyawa maka itu hukumnya sama dengan patung yang jelas mendapat ancaman keras dari Allah dan Rasul-Nya.

Dan gambar bernyawa itu dibolehkan jika kepala tidak tergambar sempurna. Seperti lukisan orang yang sedang membaca kitab dan mukanya tertutup sebagian oleh kitab itu.

Atau juga tertutup dengan bunga yang sedang dipegangnya. Karena muka adalah gambaran nyawa dan jika muka itu tidak tergambar sempurna maka itu bukan disebut makhluk bernyawa. Ini sebagaimana yang dijelaskan dalam beberapa hadits nabi SAW.

Diantaranya ialah apa yang diriwayatkan oleh Imam An-nasa’i yang menyebutkan bahwa jibril pernah meminta izin kepada Nabi SAW untuk memasuki rumahnya dan rasul mengizinkannya. Namun ia menolak untuk masuk dan berkata:
كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُءُوسُهَا......

“bagaimana aku masuk kerumahmu sedangkan didalamnya ada satr (sitar/kain penghalang) yang ada gambarnya. Kalau memang harus begitu, potonglah kepalanya……” (HR An-Nasa’i)

Jenis Tashwir Ketiga:
Yaitu tashwir dengan menggunakan kamera atau video. Jumhur (kebanyakan) ulama melihat ini adalah perbuatan yang boleh-boleh saja. Tidak ada keharaman didalmnya.
Karena pada hakikatnya memotret bukanlah aktifitas tashwir yang diharamkan yaitu penciptaan atau menyerupai ciptaan Allah SWT. Sebagaimana yang disinggung dalam hadits-hadits diatas tadi yaitu dengan kata yakhluqu ka kholqi (menciptakan seperti ciptaan ku) atau juga yudhohi’una kholqollahi (mereka yang menyerupai ciptaan Allah). Nah inilah sebab pengharamnanya.

Memoto atau memotret walaupun disebut dengan aktifitas membuat gambar, namun itu tidak diharamkan karena tidak ada illat(sebab hukum) pengharamannya seperti pembuatan patung.
Dalam kaidah ushul fiqh disebutkan :

الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما

“hukum itu berlaku sesuai dengan ada tidaknya illat hukum tersebut.”

Foto pada hakikatnya ialah menahan bayangan suatu benda dan bukan menciptakan. Sehingga tidak bisa dikatakan sebagai proses penciptaan gambar kecuali dalam makna kiasan.

Dalam proses penetapan suatu hukum, yang menjadin pedoman ialah hakikat itu sendiri bukan nama yang digunakan. Dan juga kebolehan kegiatan ini bukan tanpa syarat. Pengambilan foto ini dibolehkan jika objek-objek yang diambil adalah objek yang halal juga, seperti hewan, bangunan, pemandangan alam dan sebagainya.

Seperti kebutuhan setiap orang akan urusan admidnistrasi yang memang diharuskan untuknya menjadi objek potret. Semisal untuk kartu identitas, passport dan sebagainya.

Dan menjadi haram juga jika objek yang dipotret adalah objek yang haram juga, seperti wanita telanjang atau gambar-gambar yang mengundang syahwat. Tapi apa gunanya seorang muslim memotret objek-objek haram semacam itu? Atau menyimpannya malah di lemari dan di pajang ditembok kamar. Dan itu jelas keharamannya.

Walaupun demikian, memang dalam masalah ini tidak luput dari perbedaan pendapat dari para ulama. Namun penulis melihat bahwa kebanyakan ulama memboleh kan ini. Diantara ulama yang membolehknnya ialah Dr. Yusuf Al-Qordhowi, Sheikh Sholeh Utsaimin, Skeih Arifi, Dr. Muhammad Al-‘Umrowi juga Dr. Ali Jum’ah dan beberapa ulama lainnya.
Demikian penjelasan Ustadz Sutarwan, silahkan disimpulkan sendiri.

Walahu a’lam
Share:

Perhatikan 3 Hal ini Agar Tidak Terjebak “Setan Kredit”!


Saat ini, kita hidup di era yang serba mudah untuk membeli atau memiliki suatu barang meskipun dompet belum cukup uang. Yah, fasilitas kredit pembiayaan atau leasing menawarkan berbagai kemudahan, kenyamanan dan iming-iming yang menggiurkan bagi konsumen untuk melakukan kredit beraneka macam barang. Mulai dari barang kebutuhan rumah tangga, elektronik, motor atau mobil hingga properti.

Alhasil, peningkatan daya beli di negeri ini terdongkrak naik cukup tajam sejak perusahaan multifinance atau kredit pembiayaan gencar  melakukan ekspedisi produknya. Data yang diperoleh jurnalva.com dari berbagai sumber menemukan bahwa volume kredit pembiayaan tertinggi ditempati oleh  sepeda motor (66%), diikuti mobil (22%), dan sisanya adalah barang elektronik, properti, dan kebutuhan rumah tangga.

Tak pelak, ada yang menyatakan bahwa hidupnya industri otomotif di tanah air harus mengakui karena didukung oleh perusahaan multifinance. Tanpa bantuan kredit pembiayaan, mungkin jumlah sepeda motor dan mobil di negeri ini tidak melonjak tajam selama satu dasawarsa terakhir.

Nah, di tengah tawaran berbagai kredit pembiayaan yang begitu mudahnya, anda harus berhati-hati dalam mengatur keuangan. Jangan sampai, anda terlanjur terperangkap dalam kredit ini dan kredit itu kemudian mengalami “macet” sehingga berdampak pada kerugian finansial. Kredit pembiayaan memang sangat membantu kita untuk memiliki barang sebelum memiliki cukup uang. Namun disisi lain, fasilitas kredit bisa menjadi bumerang yang dapat menikam sendi-sendi perekonomian keluarga.

Untuk menghindari jebakan “setan kredit”, perhatikan tiga hal berikut :
Pertama, sesuaikan dengan estimasi jumlah pendapatan bersih keluarga. Artinya, kalkulasikan dengan baik jumlah pendapatan dikurangi biaya pengeluaran rutin keluarga. Baru setelah itu estimasikan pengeluaran untuk kredit barang yang diinginkan. Jangan sampai besar pasak daripada tiang. Atau, tanggungan kredit anda berbenturan dengan pengeluaran pokok yang lebih penting, misalnya uang sekolah anak, biaya kesehatan dan lain-lain.

Kedua, jangan tergiur dengan uang muka (down payment/DP) yang kecil atau bunga kredit yang ringan. Jika uang muka kecil, kemungkinan angsurannya besar dan bunga kreditnya besar. Jika bunganya yang ringan, biasanya ada syarat dan ketentuan berlaku. Semua itu biasanya merupakan strategi perusahaan multifinance untuk mendongkrak konsumen.

Ketiga, membelilah karena fungsinya, bukan karena gengsi. Ini yang terpenting. Banyak orang yang memaksakan diri membeli barang yang sebenarnya tidak ia butuhkan namun sekedar gengsi untuk bergaya hidup mewah.  Apalagi tiap hari, di layar kaca iklan-iklan mengiming-imingi kita untuk membeli ini dan membeli itu.

Dan terakhir, mari kita revolusi mental kita untuk menjadi orang yang menghasilkan, bukan hanya memakai. Artinya kita menjadi produsen, bukan hanya pandai jadi konsumen. Bangsa yang tangguh dan disegani di kancah percaturan dunia adalah bangsa yang mampu berkarya, kemudian karyanya di eksportir ke berbagai negara. Lhah kita kok senang sekali beli ini dan beli itu yang kebanyakan impor?


Mudah-mudahan bermanfaat. Ayoo, belilah karena butuh, bukan karena ingin!

Author : Adi Esmawan, owner jurnalva.com
Share:

Saudi dan Iran selalu Berseteru, Ada Apa?



Sebagai sesama muslim, tentu kita prihatin melihat hubungan geopolitik dua negara Islam, Kerajaan Saudi Arabia dan Republik Islam Iran yang semakin memanas. Pasca Saudi mengeksekusi mati ulama Syiah Syekh An Nimr beberapa hari lalu, disambut dengan pengrusakan kantor kedutaan besar Saudi di Teheran, Iran.  (Kompas Cetak, 5/1)

Dan, keputusan Saudi Arabia untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan Iran diikuti beberapa negara sekutu Saudi, yakni Sudan dan Bahrain, makin menambah suhu politik kedua negara kian memanas.  Apalagi jika mereka mengundang sekutu masing-masing, Saudi menggandeng Amerika dan Iran menggandeng Rusia. Bakal terjadi perang dunia ketiga jika tidak ada kesepakatan damai.

Sejak dulu, hubungan kedua negara ini memang tidak pernah akur. Saudi dan Iran bagai rival abadi yang terus saling curiga, menggalang sekutu, dan berebut pengaruh di kawasan teluk. Hal ini tidak lain karena aliran atau ideologi yang dianut kedua negara berbeda meski dalam satu agama, yakni Saudi Arabia yang mengklaim beraliran sunni dan Iran yang beraliran Syiah.

 Sebenarnya, saya sebagai pribadi merasa jengah dan sungkan membahas isu Sunni-Syiah apalagi Saudi dan Iran. Saya heran, mengapa konflik kedua aliran ini tidak pernah berujung. Boro-boro mengimplementasikan Islam sebagai rahmat bagi alam semesta. Sementara bagi penganutnya sendiri justru mengajarkan saling seteru?  

Ya, Sunni dan Syiah memang berbeda. Bahkan ada yang mengklaim Syiah bukan bagian dari Islam. Perbedaan yang paling mencolok adalah perihal tuduhan “penghinaan terhadap sahabat Nabi” yang dituduhkan kepada ajaran Syiah, nikah Mut’ah, taqiyah, pendiri Syiah adalah agen Yahudi, hingga tuduhan bahwa Syiah berambisi menguasai dunia.
Kecurigaan dan prasangka serta permusuhan Sunni-Syiah terus berlangsung turun temurun, lintas waktu, lintas generasi hingga dibelahan penjuru dunia. Kesadaran bahwa selain sebagai pemeluk aliran, mereka juga sebagai manusia yang harus saling menghormati, mengasihi, menghargai dan tidak boleh menumpahkan darah. Di Indonesia sendiri, para penganut Syiah masih was-was dan tidak dapat tidur dengan nyenyak seperti terjadi di Madura dan beberapa daerah di Jawa Timur.

Padahal kalau dicari persamaan, antara Sunni dan Syiah sebenarnyan bisa bersatu dan bergandengan tangan, saling menghormati. Jika buniyyal Islamu ngala khomsin, Islam dibangun atas lima perkara, yakni menyaksikan tiada Tuhan selain Alloh dan Muhammad adalah utusan Alloh, sama-sama mendirikan Shalat, menunaikan zakat, mengerjakan puasa, dan berhaji ke Baitulloh, maka Sunni dan Syiah adalah sama. Perkara teknisnya beda, serahkan kepada Alloh sebagai sebaik-baik hakim.

Jangan sampai gara-gara kecurigaan yang berlebihan, Sunni dan Syiah saling bermusuhan, berebut pengaruh dan saling serang hingga mengorbankan manusia dan kemanusiaan sebagai tumbalnya. Tengoklah, berapa jiwa yang hidup dalam ketidaknyamanan, beribadah dengan tidak tenang, terganggu saat beramal shalih, tidak bisa berbakti kepada orang tua, tetangga, tamu dan sesama alam gara-gara perselisihan berkepanjangan dua aliran ini.

Sebaiknya hapus saja prasangka bahwa Syiah berambisi menguasai dunia, menebar teror dan kebencian. Masak ada sih manusia dan organisasi yang setega itu? Kita berbaik sangka sajalah. Kalaupun memang benar Syiah berambisi menguasai dunia dengan cara yang tidak benar? Mana Bisa? Akan sangat sulit. Kalaupun benar Syiah pada akhirnya mendzalimi kaum muslimin pada umumnya, ya baru dilawan. Selebihnya biasa saja. Wong siapapun itu, baik Suni maupun Syiah, akan di balas perbuatanya walau sebesar biji sawi. Itu kalau kita baca Al Qur’an.

Soal penghinaan pada para sahabat, khususnya Abu Bakar, Umar, dan Utsman (rodhiyallohu’anhum), Syiah sendiri tidak mengakui itu. Kalau pada kenyataannya demikian. Ya, biarkan mereka yang menanggung dosanya. Soal Syiah yang berlebih-lebihan dalam memperlakukan ahlul bait, khusunya Imam Ali bin Abi Thalib dan dinasti Fathimiyah, ya biarkan saja. Wa lana a’maluna, walakum a’malukum. Kalau kita tau ada yang salah dari mereka, yang usahakan kita jangan ikuti kesalahan mereka.

Jangan pernah menjadikan keyakinan kita untuk memusuhi keyakinan golongan yang lain. Karena di dunia ini, keyakinan itu banyak sekali. Jika semua saling bermusuhan dan berebut pengaruh serta meminta orang lain untuk masuk golongannya, bisa hancur dunia ini. Ambil contoh di Indonesia saja, ada beberapa suku di pedalaman yang belum tersentuh dakwah sejak dulu. Agama manapun belum masuk. Apakah mereka itu pasti masuk Neraka karena Inna dinna ngindallohih Islam? Lhah mereka kenal Al Qur’an dan Sunnah saja belum, bahasanya saja kita tidak tahu.


Juga mereka yang mengisolasi diri dari kemelut duniawi, macam ajaran Pelaku Tapa Brata atau ajaran  Syiwa di agama Hindu, Biksu atau Budhisme di ajaran agama Budha dan lain sebagainya, mereka meyakini ajaran mereka benar sebagaimana kita meyakini ajaran kita benar. Lalu apakah kita harus saling bertempur demi kebenaran kita masing-masing?
Share:

Ironi Hakim Parlan Nababan "Membakar Hutan Tidak Merusak Lingkungan"


Jagad hukum tanah air kembali dibuat heboh. Setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dibully habis-habisan karena kisruh kasus Setya Novanto, kini Hakim Pengadilan Negeri Sumatera Selatan, Parlan Nababan, menjadi sasaran kritik dan ejekan nitizen terkait pernyataannya yang kontroversial, “membakar hutan tidak merusak lingkungan karena bisa ditanami lagi”.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Sumatera Selatan yang diketuai oleh Parlan Nababan, menolak gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun atas kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT Bumi Mekar Hijau (BMK) pada tahun 2014. (Kompas Cetak, 3/12/2015)

 Putusan langsung ditanggapi banding oleh penggugat, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang diwakili kuasa hukumnya, Nasrullah.

Kontan saja, putusan hakim yang membebaskan PT BMK dari segala gugatan pemerintan dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup, ditanggapi dengan rasa kecewa, utamanya oleh aktifis lingkungan seperti Walhi dan masyarakat pada umumnya. Kritik pedas hingga meme bernada satire dan sindiran bertebar di berbagai akun jaringan sosial media.
 
Sumber : Twitter
Memang, keputusan hakim wajib dihormati. Namun jika hakim membuat keputusan diluar nalar keadilan, untuk apa diadakan persidangan dengan serangkaian argumentasi dan pembelaan?

Ya, benar. Jika ada yang mengatakan bahwa pengadilan itu bukan masalah benar atau salah, adil atau tak adil melainkan “terbukti” atau “tidak terbukti”, lalu bukti apalagi yang diperlukan oleh majelis hakim saat bencana asap melanda negeri ini selama dua  tahun terakhir? Tidak cukupkah rasa sesak nafas putra-putri bangsa di beberapa titik bencana asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan?

Hakim memang berwenang memutus perkara, yang tentu berdasarkan bukti formil persidangan dan dasar undang-undang. Sah-sah saja, ketika bukti ini dan bukti anu dirasa tidak memenuhi syarat formil untuk memutus suatu perkara kemudian hakim memutuskan berdasarkan hal ini. Namun yang terpenting dan wajib menjadi prinsip utama, hakim harus mempertimbangkan aspek kemaslahatan dan keadilan publik di atas segala-galanya.

 Ingatlah bahwa di negara manapun, teks hukum bisa diutak-atik sedemikian rupa, bukti bisa direkayasa, tapi wajah kebenaran tetap jelas tegas di depan mata. Dan yang perlu para hakim nan mulia harus tahu, sekarang, pengadilan publik di media sosial dan ruang mayantara, lebih mujarab daripada putusan pengadilan manapun. Jangan sampai rakyat marah. Meskipun, di atas segalanya, kita tetap memposisikan hakim sebagai penegak keadilan walau harus setengah percaya.

Author : Adi Esmawan

Sumber Foto : twitter.com
Share:

Patung Jendral Soedirman di Purbalingga Tumbang

Jurnalva-Purbalingga- Patung Panglima Besar Jenderal Soedirman yang berdiri di pusat kota Purbalingga, Jawa Tengah roboh pada Minggu pagi, 3 Januari 2016. Penyebab robohnya patung setinggi sekitar enam meter dan terbuat dari bahan fiber ini belum diketahui pasti.


Beruntung, saat insiden tumbangnya patung yang dibuat pada 2004 silam ini, tidak ada pengendara yang sedang melintas sehingga tidak menimbulkan korban.

Robohnya patung Jenderal Soedirman ini difoto serta disebarkan melalui twitter oleh seorang nitizen dengan akun twitter Bung @trioaditomo kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.


Panglima Besar Jenderal Soedirman merupakan pahlawan nasional dan bapak Tentara Nasional Indonesia yang dilahirkan di kota Purbalingga, tepatnya di Bodas Karangjati, Rembang, Purbalingga, Jawa Tengah, 24 Januari 1916 dan meninggal di Magelang, Jawa Tengah, 29 Januari 1950 pada umur 34 tahun).

Patung Jenderal Soedirman yang berdiri di pusat Kota Purbalingga merupakan salah satu ikon yang menunjukan bahwa sang Panglima adalah putra asli kelahiran Purbalingga. Namun perlu diketahui, bahwa patung Jenderal Soedirman bukan hanya berdiri di kota Purbalingga, melainkan di banyak kota besar seperti Yogyakarta, Purwokerto, hingga Jakarta. Hal ini karena Jenderal Soedirman merupakan tokoh nasional yang menjadi simbol militer Indonesia.

Nama besar Bapak TNI ini bukan hanya terpampang megah di berbagai patung yang menjulang di pusat kota, melainkan dipakai untuk nama jalan-jalan besar hingga Universitas, yakni Universitas Jenderal Soedirman (Onsoed) yang berada di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.

Ada banyak pihak yang mengaitkan robohnya patung Soedirman dengan analisis klenik atau pertanda kurang baik. Namun mudah-mudahan, robohnya patung tersebut hanya faktor usia, kontruksi bangunan, maupun faktor cuaca buruk.


Kontributor : Adi Esmawan

Sumber Gambar : akun twitter bung @trioaditomo
Share:

Berapa sih Biaya Resmi Menikah di KUA? Ini Kata Menag

Menikah, mengikat janji suci untuk mengarungi kehidupan bersama pasangan tercinta adalah salah satu  fase penting dalam hidup manusia. Impian para jomblo dan harapan bagi mereka yang tengah menjalin hubungan asmara.

Hampir semua agama dan adat masing-masing suku kebudayaan memiliki cara dan ritual tersendiri untuk menikahkan dua sejoli menjadi pasangan resmi. Sering kita lihat berbagai prosesi pernikahan dari berbagai macam adat istiadat. Semua dijalani dengan penuh khidmad, meriah dan monumental.

Di Indonesia, menikah secara agama dan adat istiadat saja belum sempurna. Setiap pemuda dan pemudi yang menikah harus mencatatkan pernikahanya di Kantor Urusan Agama (bagi yang bergama Islam) atau Kantor Pencatatan Sipil setempat bagi non muslim. Ini wajib dan harus agar pernikahan diakui di mata hukum dan negara.

Nah, bagi para calon mempelai yang hendak menanyakan, berapa biaya resmi menikah khususnya di Kantor Urusan Agama (KUA). Jawabanya, jika pernikahan dilakukan di saat jam kerja dan bertempat di kantor KUA maka tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Hal ini ditegaskan kembali oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin lewat akun twiter beliau saat menjawab pertanyaan nitizen.



Nah, kalau akad  nikahnya di luar kantor, pada hari libur atau di luar jam kerja, mungkin akan ada biaya tambahan untuk transportasi penghulu dan lain sebagainya. Namun pastinya biaya tersebut masih terbilang wajar dan murah.

Juga ada tambahan biaya untuk Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di tingkat desa yang mengurus dari awal dokumen pernikahan kedua mempelai. Besaran biaya tergantung kebijakan tiap-tiap desa atau kelurahan. Untuk desa/keluragan yang tertib administasi, biasaya biaya menikah yang masuk kas desa sudah tertuang dalam Peraturan Desa dan APBDes.

Nah, yang mahal dari biaya pernikahan itu sebenarnya bukan di KUA atau di kantor desa. Biaya menikah akan menjadi sangat besar jika dirayakan dengan pesta besar, mengundang banyak tamu, walimahan yang super mewah serta mahar perkawinan yang tinggi. Biaya inilah yang kadang menjadi hantu bagi para calon pengantin khususnya mempelai pria.


Solusinya, jika kebutuhan anggaran dirasa tidak mencukupi, maka adakan pesta yang sederhana saja. Terpenting adalah mengundang sanak saudara dan tetangga kanan kiri dalam acara walimatul ursy’. Itu sudah cukup. Tidak perlu bermegah-megah atau mengadakan hiburan yang berlebihan. Namun jika uang mencukupi, ya silahkan saja. Asal memberikan kemaslahatan dan tidak mengundang mudharat
Share:

Definition List

Unordered List

Support